KODE ETIK PROFESI DOKTER HEWAN INDONESIA

Lampiran TAP. Nomor 07 / Kongres Ke-16 / PDHI / 2010

KODE ETIK DOKTER HEWAN INDONESIA

MUKADIMAH

Ilmu Kedokteran Hewan adalah keilmuan yang menunjang kesejahteraan manusia dan lingkungannya melalui suatu fungsi perlindungan dan pengamanan dari adanya ancamanancaman penyakit bersumber hewan serta kemampuan melakukan penjaminan keamanan pangan asal hewan yang dikonsumsi manusia. Selain itu ilmu kedokteran hewan juga untuk memastikan kesehatan hewan (assurance) serta kemampuan reproduksi hewan untuk peningkatan populasi dalam rangka mencapai kecukupan bahan pangan hewani. Ilmu kedokteran hewan termasuk dalam rumpun ilmu kesehatan dan medis dengan obyek hewan serta memenuhi ciri-ciri profesi medis. Ilmu Kedokteran Hewan yang melekat pada gelar profesi dokter hewan digunakan untuk fungsi pelayanan praktik kedokteran yang bukan merupakan pekerjaan yang boleh dilakukan oleh siapa saja, melainkan hanya boleh dilakukan oleh kelompok profesional kedokteran yang memiliki kompetensi yang memenuhi standar tertentu, diberi kewenangan oleh institusi yang berwenang di bidang itu dan bekerja sesuai dengan etik, standar dan profesionalisme yang ditetapkan oleh organisasi profesinya . Dalam pergaulan masyarakat yang berbudaya tinggi seperti diwariskan oleh para leluhur kita, berlaku standar-standar etika, yang berisi norma-norma yang mengatur dan memelihara hubungan antar manusia dengan lingkungannya demikian pula sebaliknya, Norma-norma / etika yang luhur dan berbudaya merupakan jati diri Bangsa Indonesia. Unsur-unsur untuk memperoleh penghormatan, penghargaan dan kepercayaan masyarakat itu terbentuk dari keunggulan dalam penguasaan pengetahuan, ketrampilan dan perilaku Dokter Hewan, baik terhadap profesinya, pasien dan kliennya, teman sejawat maupun terhadap dirinya sendiri. Untuk memelihara penghormatan, penghargaan dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi Dokter Hewan, maka Dokter Hewan harus berpegang pada standar-standar nilai luhur yang hidup didalam pergaulan masyarakat Indonesia dan ini bersumber dari dalam falsafah Pancasila sebagai landasan ideal dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan struktural dan juga kepada tata nilai etika dokter hewan (veteriner) universal. Kami Dokter Hewan Indonesia, dibawah naungan dan rahmat Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang, menyusun nilai-nilai luhur etika dokter hewan itu sebagai pijakan tatakrama dalam menjalankan tugas dan kewajiban kami, yang tersurat dan tersirat di dalam butir-butir sebagai berikut, yang untuk seterusnya kami namakan “KODE ETIK DOKTER HEWAN INDONESIA”

BAB I KEWAJIBAN UMUM 

Pasal 1
Dokter Hewan merupakan Warga Negara yang baik yang memanifestasikan dirinya dalam cara berpikir, bertindak dan menampilkan diri dalam sikap dan budi pekerti luhur dan penuh sopan santun.
Pasal 2
Dokter Hewan diharapkan menjujung tinggi Sumpah/Janji Kode Etik Dokter Hewan.
Pasal 3
Dokter Hewan tidak akan menggunakan profesinya bertentangan dengan perikemanusiaan dan usaha pelestarian sumber daya alam.
Pasal 4
Dokter Hewan tidak mencantumkan gelar yang tidak ada relevansinya dengan profesi yang dijalankannya.
Pasal 5
Dokter Hewan wajib mematuhi perundangan dan peraturan yang berlaku.
Pasal 6
Dokter Hewan wajib berhati – hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik therapi atau obat baru yang belum teruji kebenarannya.
Pasal 7
Dokter Hewan wajib berhati-hati dalam menulis artikel atau hasil analisa yang dapat menimbulkan polemik maupun kekhawatiran publik tanpa didasari kajian ilmiah
Pasal 8
Dokter Hewan menerima imbalan sesuai dengan jasa yang diberikan kecuali dengan keikhlasan, sepengetahuan dan kehendak klien sendiri.

BAB II KEWAJIBAN TERHADAP PROFESI
Pasal 9
Dokter Hewan dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi persyaratan umum dan khusus yang berlaku sehingga citra profesi dan korsa terpelihara karenanya 
Pasal 10
Dokter Hewan tidak mengajarkan ilmu kedokteran hewan yang bisa mendorong ilmu tersebut disalah gunakan. 
Pasal 11
Dokter Hewan yang melakukan praktek memasang papan nama sebagai informasi praktek yang tidak berlebihan.
Pasal 12 
Dokter Hewan yang tidak melakukan praktek hendaknya merujuk ke Dokter Hewan praktek apabila ada klien yang meminta jasa pelayanan medik. 
Pasal 13 
Pemasangan iklan dalam media massa hanya dalam rangka pemberitahuan mulai buka, pindah atau penutupan prakteknya. 
Pasal 14
Dokter Hewan dianjurkan menulis artikel dalam media massa dan jurnal veteriner. 
Pasal 15 
Dokter Hewan tidak membantu atau mendorong adanya praktek ilegal bahkan wajib melaporkan bilamana mengetahui adanya praktek ilegal itu. 
Pasal 16
Dokter Hewan wajib melaporkan kejadian penyakit menular kepada instansi yang berwenang. 
Pasal 17
Dokter Hewan ikut berpartisipasi aktif dalam mensosialisasikan Kesehatan Masyarakat Veteriner, kesejahteraan hewan dan pelestarian alam. 

BAB III KEWAJIBAN TERHADAP PASIEN
Pasal 18

Dokter Hewan memperlakukan pasien dengan penuh perhatian dan kasih sayang sebagaimana arti tersebut bagi pemiliknya, dan menggunakan segala pengetahuannya, keterampilannya dan pengalamannya untuk kepentingan pasiennya.
Pasal 19
Dokter Hewan siap menolong pasien dalam keadaan darurat dan atau memberikan jalan keluarnya apabila tidak mampu dengan merujuk ke sejawat lainnya yang mampu melakukannya.
Pasal 20
Pasien yang selesai dikonsultasikan oleh seorang sejawat wajib dikembalikan kepada sejawat yang meminta konsultasi.
Pasal 21
Dokter Hewan dengan persetujuan kliennya dapat melakukan Euthanasia (mercy sleeping), karena diyakininya tindakan itulah yang terbaik sebagai jalan keluar bagi pasien dan kliennya.
Pasal 22
Dokter Hewan yang melakukan praktek pada suatu peternakan, mengutamakan kesehatan hewan dan pencegahan terhadap perluasan penyakit yang dapat berakibat kerugian ekonomi dan sosial.

BAB IV KEWAJIBAN TERHADAP KLIEN
Pasal 23

Dokter Hewan menghargai klien untuk memilih Dokter Hewan yang diminati.
Pasal 24
Dokter Hewan menghargai klien untuk setuju / tidak setuju dengan prosedur dan tindakan medik yang hendak dilakukan Dokter Hewan setelah diberi penjelasan akan alasan-alasannya sesuai dengan ilmu Kedokteran Hewan.
Pasal 25
Dokter Hewan tidak menanggapi keluhan (complain) versi klien mengenai sejawat lainnya.
Pasal 26
Dokter Hewan melakukan client education dan memberikan penjelasan mengenai penyakit yang sedang diderita hewannya dan kemungkinan – kemungkinan lainnya yang dapat terjadi. Dalam segala hal yang penting dan harus dilakukan demi kebaikan pasien dengan segala resikonya maka dokter hewan menyampaikan secara transparan termasuk segala resiko yang terburuk sekalipun.
Pasal 27
Dokter Hewan yang melakukan praktek, tehnical service, tehnical sales dan konsultan veteriner tidak memaksakan kehendak dalam pemakaian obat, vaksin maupun imbuhan pakan tanpa argumentasi ilmiah.

BAB V KEWAJIBAN TERHADAP SEJAWAT DOKTER HEWAN 
Pasal 28 
Dokter Hewan memperlakukan sejawat lainnya seperti dia ingin diperlakukan seperti dirinya sendiri.
Pasal 29
Dokter Hewan tidak akan mencemarkan nama baik sejawat Dokter Hewan lainnya
Pasal 30
Dokter Hewan wajib menjawab konsultasi yang diminta sejawatnya menurut pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah dan etikal serta telah terbukti menyelesaikan masalah yang sama dengan baik dan benar.
Pasal 31
Dokter Hewan memberikan pengalamannya yang bermanfaat dalam pertemuan sejawat.
Pasal 32
Dokter Hewan tidak melakukan pendekatan-pendekatan/menghasut klien dengan maksud untuk menyarankan berpindah ke sejawat lainnya.
Pasal 33
Dokter hewan yang akan membuka pelayanan kesehatan hewan/medik veteriner dan melakukan praktek di suatu tempat dalam wilayah tertentu , harus membuat pemberitahuan kepada sejawat Dokter hewan yang lebih dahulu berpraktek di lingkungan yang sama atau berdekatan .

BAB VI KEWAJIBAN TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal 34

Dokter Hewan wajib memelihara bahkan meningkatkan kondisi dirinya sehingga selalu berpenampilan prima dalam menjalankan profesinya.
Pasal 35
Dokter Hewan tidak mengiklankan kelebihan dirinya secara berlebihan.
Pasal 36
Dokter Hewan wajib selalu mempertajam pengetahuan, keterampilan dan meningkatkan perilakunya dengan cara mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Kedokteran Hewan terkini .

BAB VII PENUTUP
Pasal 37

Dokter Hewan harus berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menghayati, mematuhi dan mengamalkan Kode Etik Dokter Hewan Indonesia dalam pekerjaan profesinya sehari-hari, demi martabat profesi dan kepercayaan masyarakat kepada pengabdian dokter hewan bagi masyarakat, bangsa dan negara melalui dunia hewan (Manusya Mriga Satwa Sewaka).
Kode Etik Dokter Hewan Indonesia, merupakan perjanjian yang mengikat setiap Dokter Hewan untuk mematuhi norma-norma dan nilai-nilai yang baik dan buruk , salah dan benar yang disepakati nasional dan berlaku bagi korps profesi dokter hewan di Indonesia ,harus dihayati dan diimplementasikan secara bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan profesinya .
Kode Etik dan nilai-nilai etika yang bersifat spesifik medik veteriner dan melekat pada tindakan teknis medis oleh dokter hewan sesuai dengan kespesialisasian spesies maupun disiplin ilmu kedokteran hewan perlu disusun tersendiri.
Oleh karena itu, setiap Dokter Hewan harus menjaga citra profesi dan nama baik dokter hewan sebagai profesi yang mulia dengan menjauhkan diri dari perbuatan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan UU ,Kode Etik dan Sumpah profesi 

 

Ditetapkan di Semarang Pada tanggal 12 Oktober 2010

 

Location

Jakarta

Gedung PKBSI
Jl. Harsono RM no. 10
Ragunan, Jakarta Selatan,
Indonesia

 

Contact

Telepon kami di +62-21-78848462

Atau Email di adhphki@gmail.com

 

Newsletters

Subscribe and get the latest updates, news, and more...
Zircon - This is a contributing Drupal Theme
Design by WeebPal.